HOKI22 – Cara Cek Tilang ETLE via Online

ilustrasi laman etle-pmj.id.

Lihat Foto

ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik jalan, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam secara otomatis, termasuk nomor kendaraan yang melanggar. 

Tak jarang, pengendara tidak menyadari telah melanggar aturan lalu lintas hingga akhirnya mendapatkan pemberitahuan tilang. 

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri melalui layanan online yang telah disediakan. Berikut panduan cara cek tilang ETLE secara online yang bisa diakses dengan mudah.

Cara cek tilang ETLE via online 

Cara cek e-tilang ETLEKompas.com/soffyaranti Cara cek e-tilang ETLE
  • Siapkan data kendaraan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  • Akses laman https://etle-pmj.info/ melalui browser di perangkat Anda.
  • Isi data pada kolom yang tersedia. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai data STNK.
  • Klik tombol “Cek Data”. Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol “Cek Data” untuk memulai pencarian.
  • Sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti, jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi, dan status pelanggaran
  • Jika muncul keterangan “No data available”, berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran.

Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Demikian informasi mengenai cara cek tilang ETLE secara online. Semoga bermanfaat.

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *